Rilis MediaPemohon: Uji Materi UU Kejaksaan soal Usia Pensiun demi Asas KesetaraanUndang Undang (UU) tentang Kejaksaan tahun 2021 dan UU tentang TNI kini sedang diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi terhadap kedua UU tersebut berkaitan c dalam UU Kejaksaan yang mengatur masa pensiun umur 60 tahun merugikan mereka sebagai jaksa senior yang masih produktif. Juga menilai pasal tersebut bersifat diskrimantif dan mengabaikan asas keseteraan.Kuasa hukum pemohon, Abdul Roman mengatakan, dalam Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam UU. Berdasarkan pasal tersebut, maka badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam UU tentang Kekuasaan Kehakiman tahun 2009.“Itu termuat dalam Pasal 38 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 54 ayat (1). Karena itu, kedudukan Kejaksaan RI sampai saat ini dinyatakan sebagai bagian dari badan-badan kekuasaan kehakiman,” kata Roman dalam keterangan resminya, Jakarta, Selasa (15/2).Di samping itu, kata Roman, dalam UU Kejaksaan pada Pasal 1 angka 1 menyebutkan Kejaksaan RI merupakan lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan UU. Jika merujuk kepada badan-badan kekuasan kehakiman lainnya seperti badan peradilan, dimana usia pensiun hakim tingkat pertama usia pensiunnya 65 tahun, Hakim Tinggi 67 tahun dan Hakim Agung 70 tahun.Berdasarkan lingkup kekuasan kehakiman dan sifat fungsi pekerjaan itu, kata Roman, maka tidak ada perbedaan antara Kejaksaan dengan badan-badan seperti peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara. Disamping itu bagi ASN dengan jabatan fungsional diperlukan pengaturan usia pensiun yang sama.“Pembedaan batas usia pensiun bagi Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf c UU Kejaksaan justru akan menimbulkan ketidakpastian dalam hal usia pensiun,” kata Roman.Sementara itu, salah satu pemohon, T.R. Silalahi mengatakan, perbedaan usia pensiun bagi badan-badan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman itu menimbulkan kerugian finansial dan bersifat sangat diskriminatif. Harusnya ada kesetaraan usia pensiun bagi aparatur di badan-badan peradilan yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman.“Kami memohon kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang mulia Pasal 12 huruf c dan 40 huruf a UU Kejaksaan itu dikabulkan karena jelas saya dan teman-teman jaksa lain mengalami kerugian konstitusional,” kata Silalahi.Sebelumnya, 5 jaksa senior menggugat UU Kejaksaan yang baru disahkan pada Desember 2021 ke MK terkait usia pensiun jaksa yang diturunkan dari 62 tahun menjadi 60 tahun. Kelimanya adalah Fentje Eyfert Loway, T.R. Silalahi, Renny Ariyanny, Martini, dan Fahriani Suyuti. Dalam UU Kejaksaan yang lama, pensiun jaksa disebutkan saat mencapai usia 62 tahun. Tapi, dalam UU Nomor 11 Tahun 2021, usia pensiun jaksa diubah menjadi 60 tahun. Hal ini dinilai oleh lima jaksa senior itu sangat merugikan dirinya dan menjadi aneh jika yg lebih muda harus pensiun lebih dulu dari mereka yg lahir tahun sebelum 1962 itu.NarahubungAbdul Roman085882865757
Tinggalkan komentar