Ketua Rw. Balangbaru Kecamatan Tamalate Makassar telah menghina Intitusi wartawan dengan mengatakan wartawan abal abal. Bahwa faizal bahrun dapat dituntut sesuai UU ITE dengan mengatakan wartawan abal – abal. dan menghina profesi wartawan sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.Pasal 18 UU Pers Tahun 1999. Barang Siapa Dengan Sengaja Menghambat. Merintangi. Menghalang – Halangi Kinerja Wartawan dapat dipidana penjara srlama 2 tahun penjara. Atau denda Rp. 500. Juta. Dapat dikenakan Undang -Undang ITE. Karena Menyebarkan penghinaan terhadap wartawan di Fb. Medsos.Muh.Faizal 9Bahrum secara sadar sengaja menghina profesi wartawan. Dengan mengatakan bahwa wartawan abal – abal.Yang bersangkutan harus dilaporkan secara Kelembagaan DPW. Aliansi Persatuan Wartawan Merah Putih Sulawesi selatan
Tinggalkan komentar