Diduga Ketua Rw 08 Kelurahan Balangbaru Kecamatan Tamalate Makassar Menghina Profesi wartawan dengan Bahasa wartawan abal abal.Melihat dari tanggapan faizal bahrun di akun media sosial miliknya wartawan abal – abal. dan menghina profesi wartawan.Padahal sudah jelas sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.Pasal 18 UU Pers Tahun 1999. Barang Siapa Dengan Sengaja Menghambat. Menghalang – Halangi Kinerja Wartawan dapat dipidana penjara selama 2 tahun, Atau denda Rp. 500. Juta.Ketua APMP ( Aliansi pewarta merah putih ) sulsel,Muh.Husain Syukur mengatakan bahwa siapapun yang berani menghina profesi kewartawanan patut di pidana selama 2 tahun dan denda Rp.500.0000.000.Sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.Pasal 18 UU Pers Tahun 1999. Barang Siapa Dengan Sengaja Menghambat. Menghalang – Halangi. Kinerja Wartawan.Ungkap ketua DPW. APMP SULSEL. Tim

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai