Penangkapan Tanpa Surat Perintah, LKBH Makassar Laporkan Kapolres Gowa ke Propam Polda SulselPenangkapan tanpa surat perintah yang dilakukan anggota kepolisian resort Gowa di Bangkala, Jeneponto kini berbuntut panjang. Pihak pendamping hukum dari Polda melaporkan Kapolres Gowa atas tindakan penangkapan tanpa surat perintah, surat tugas, surat penangkapan Yang diperlihatkan saat terjadinya penangkapan atas klien kami,” ungkap Herianto M, Mar, paralegal LKBH Makassar yang ikut dalam pendampingan di pengadilan negeri Sungguminasa, Kamis, 17/3/2022.Tersangka NDC ini yang sementara bergulir gugatan praperadilan dengan tuduhan penculikan anak, melalui kuasa hukumnya LKBH Makassar akan menjadikan video proses penangkapan yang viral di medsos sebagai barang bukti pelaporan di propam Polda Sulsel.”Untunglah kami punya video viral hasil tayangan Trans7 di medsos Facebook yang akan kami jadikan barang bukti,” tambah Herianto M. Mar.Lain halnya yang diungkapkan Amin, Paralegal LKBH Makassar Bidang Intelijen mengungkapkan, “selain Kapolres Gowa sebagai aktor intelektualnya, kami juga menjajaki anggota kepolisian berjumlah lebih 10 orang beserta polwan sebagai terlapor di Propam Polda Sulsel.”Toding K. Yakub
Tinggalkan komentar