Perihal : Rakor Tripika Dalam Rangka Antisipasi Gangguan Kamtibmas Wilayah Kec Mamajang

Mohon ijin komandan melaporkan
Pada hari Jumat Tanggal 20 Mei 2022 sekitar pukul 10.20 wita, bertempat di Kantor Kecamatan Mamajang Lantai 3, Jl.Lanto Dg Pasewang No.10 Kel Mamajang Luar Kec. Mamajang Kota Makassar, telah berlangsung Rapat Koordinasi Tripika.

a. Turut hadir :
- Muhammad Ari Fadli, S,STP. (Camat Mamajang)
- Kompol Mariana Taruk Rante, SE, S.IK, MH. (Kapolsek Mamajang).
- Peltu Dia (Bati Komsos) mewakili Danramil Kec. Mamajang.
- Para Babinkamtibmas.
- Para Babinsa.
- Para Lurah, Rt/Rw Kec. Mamajang
b. Adapun sambutan dari bpk Camat Mamajang sbb :

- Pertemuan Rapat Koordinasi ini kita membicarakan tentang keamanan wilayah kec.Mamajang.
- Ada penilaian dari pak Wali Kota Bahwa wilayah Kec.Mamajang sd bagus dalam menangani wilayahnya pada bulan ramahdan yg lalu agar tetap di pertahankan.
3.Ada 13 posko Rekafer kontainer di Kec.Mamajang yang akan kami jadikan posko kamtibmas
c. Adapun arahan dari Kapolsek Mamajang sbb :

- Di Kepolisian sendiri bagaimana memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) sehingga ada 5 fungsi teknis diantaranya berperan ke masyarakat Binmas/ Bhabinkamtibmas preemtif/persuasif himbauan-himbauan pencegahan sambang ke masyarakat, kemudian fungsi teknis Intel berperan deteksi dini kerawanan wilayah, fungsi teknis Reskrim preventif dan refresif/penegakan hukum dan fungsi teknis Shabara berperan preemti/ persuasif dan preventif/ patroli titik-titik rawan kamtibmas serta upaya-upaya tindakan yang lain dapat mengurangi tingkat kerawanan yang terjadi di wilayah khusus kec Mamajang;
- Menekan kriminalitas yang terjadi di wilayah khususnya 13 (tiga belas) Kelurahan di Kecamatan Mamajang;
- Kami sudah datakan titik-titik kerawanan dalam segi
Waktu yaitu pukul 22.00 sampai dengan pukul 06.00 wita dan segi hari hari Jumat, hari Sabtu dan hari Minggu, karena kami prediksi kemarin itu kami lakukan sering kegiatan sampai pukul 01.00 wita. Namun ternyata masih banyak anak-anak yang di luar dari warga Mamajang melakukan kegiatan-kegiatan seperti keributan tawuran antar warga dapat mengakibatkan perpok di waktu sekitar pukul 03.00 wita; - Tugas Pokok Kepolisian RI dalam Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI poin pertama adalah Harkamtibmas sehingga bagaimana masyarakat itu berada di wilayah kec Mamajang merasa tenang dan nyaman karena dapat menekan kejadian kriminalitas yang terjadi.

d. Hasil Rapat
- Posko Recover Container dapat di jadikan multi fungsi yaitu Posko Pantau Antisipasi Gangguan Kamtibmas;
- Malam minggu ini kita mulai agenda pengamanan kamtibmas mulai pukul 22.00 wita sampai pukul 05.00 wita;
e. Sekitar pukul 11.30 wita giat selesai dalam keadaan aman terkendali.
Demikian kami dapat laporkan Program Kapolsek Mamajang Posko Recover Container dapat di jadikan Multi Fungsi Posko Pantau Antisipasi Gangguan Kamtibmas Tripika Kec Mamajang..) Demianus A

Dok terlampir.
Tinggalkan komentar