Terdakwa Fatur Rakhman Yang Menjadi Bandar Narkoba Di Jatuhi Pidana Seumur Hidup

TERDAKWA FATURRAKHMAN YANG MENJADI BANDAR NARKOBA DI JATUHI PIDANA SEUMUR HIDUP

Hakim Pengadilan Negeri Makassar memutus pidana seumur hidup bagi terdakwa Faturrakhman yang menjadi bandar narkoba setelah terbukti melakukan tindak pidana pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, Senin 23/5.

Ketua majelis hakim, Muh Yusuf Karim, membacakan langsung putusan sidang Di Makassar pada Senin 23 Mey 2022 dimana untuk ke tiga orang terdakwa yakni Faturrakhman, Syafruddin, dan Andi Baso Jaya.

Memutus bersalah hukuman penjara seumur hidup untuk terdakwa Fathurrahman,,ujarnya.

Sidang yang digelar secara hibrid dengan para terdakwa dalam pengawasan sipir dan anggota di Rutan Makassar menjelaskan para terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Para terdakwa telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram, pelaku dipidana dengan pidana mati.

Jaksa Moh Zahroel Ramadhana menjelaskan vonis berbeda dari ketiga terdakwa berdasarkan bobot dari pidana yang dilakukan meskipun sama-sama sebagai bandar narkoba.

Fathurrahman mendapat vonis pidana penjara seumur hidup karena jika dibandingkan dengan terdakwa Syahruddin yang mendapat vonis pidana mati. Syafruddin sudah lebih lama berkecimpung di bisnis haram tersebut dibandingkan lainnya.

Salah satu pertimbangan itu dampak yang ditimbulkan, jaringan dan berapa lama bisnis narkoba ini dijalankan. Makanya itu, vonisnya berbeda, katanya.

Khusus untuk Andi Baso, kata Ramadhana, perannya sangat kecil sehingga hukuman yang didapatkan relatif lebih ringan dibandingkan keduanya.

Ia menjelaskan, saat penggerebekan oleh polisi, Baso awalnya hanya sebagai sopir atau teman dari terdakwa Syafruddin. Saat ia mengetahui jika rekannya Syafruddin membawa tas berisikan puluhan kilogram sabu itu, terdakwa hanya kaget dan membawa mobil serta memarkirkan kendaraannya dengan sedikit tersembunyi.) Caesar. Yakub.

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai