
Pelapor Dan Terlapor Diamankan Polisi.
Bantaeng Setelah bergulir beberapa hari di Polres Bantaeng, penyidik akhirnya menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan Rabu (8/6)
Sementara dari hasi pantauan awak media, bukan hanya terduga pelaku yang diamankan oleh penyidik, akan tetapi pihak pelapor juga ikut diamankan oleh anggota Polsek pajjukukan.
Keluarga pelapor sangat menyayangkan peristiwa tersebut lantaran dirinya menilai bahwa Hakim adalah korban pengeroyokan yang dilakukan oleh tiga orang pelaku yang masing-masing bernama, Kamaruddin Bin Modding, Samsuddin Bin Modding, Modding Bin Lambeng,”katanya.
” Saya sangat sayangkan kenapa suami saya juga ditahan padahal dia yang korban pengeroyokan ke-3 pelaku, seharusnya polisi tidak menahan suami saya,” harapnya.
Selain itu, Rustam yang juga selaku saksi ditempat kejadian perkara (TKP) sangat menyesalkan soal penahanan saudara Hakim selaku pelapor dugaan pengeroyokan pada tanggal 18 Mei 2022.
” Ya saya sangat kaget setelah mengetahui Hakim ditahan padahal dia yang dikeroyok oleh ke-3 terlapor, seandainya saya tidak ada. Hakim sudah mati dipukul balok,” ujarnya
Kanit Reskrim Polsek Pajjukukan Aipda Muhammad Yakib yang dikonfirmasi membenarkan soal penangkapan Hakim atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan terlapor juga masuk rumah sakit Sultan Daeng Raja Bulukumba.
” Hasil pemeriksaan saksi saksi dan BB saudara sudah cukup 2 alat bukti tambah bukti surat visun sudah terpenuhi. Saya selaku penyidik merasa tdk adil dan jadi sorotan kalau tidak saya lakukan tindakan penahanan.
Ditempat terpisah Kanit PPA polres Bantaeng Aipda Khaerul Ikshan yang dikonfirmasi via telepon juga membenarkan soal penangkapan pelapor dan juga terlapor.

” Ya berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan terlapor hasil visum sehingga di tetapkan 3 tersangka karena sudah terpenuhi bukti permulaan yang cukup,” tutupnya .) Andi Burhannuddin
.
Tinggalkan komentar