

KETUA PENGADILAN NEGERI MAKASSAR TERLIHAT AROGAN DAN TIDAK MENCIPTAKAN SEBUAH KEADILAN SERTA KEPASTIAN HUKUM DI KOTA MAKASSAR. “ADA APA DENGAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR SAMPAI.MELAKUKAN EKSEKUSI SEBANYAK TIGA (3) KALI…???
Makasaar, Senin – 13 Juni 2022. Sehubngan dengan adanya undangan pelaksanaan eksekusi lahan yang ketiga kalinya sehingga menimbulkan polemik dan pertanyaan didalam hati para warga kota makassar tentang pemberitaan yang lagi viral di kota daeng, Dalam salah satu media sosial facebook dikirim oleh pemilik akun (Makassar Bicara) dengan judul postingannya ” UNDANGAN PELIPUTAN TERBUKA UMUM, Setelah dikonfirmasi kepada kordinator lapangan sekaligus Pemegang Kuasa bersama dengan Pengacara yang selama ini mendampingi perkara tersebut melalui via telepon, Beliau dengan tegas mengatakan ADA APA DI PENGADILAN NEGERI MAKASSAR DENGAN MELAKUKAN EKSEKUSI BERULANG KALI DALAM SATU OBYEK PERKARA PERDATA…??? ” ujar saudara HENDRA SYAM, ST. dengan nada kalimat yang tinggi dan penuh semangat. Kemudian kordinator lapangan ini juga mengatakan bahwa telah mengirimkan surat kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Makassar dan Bapak Kapolrestabes Makassar. Dimana didalam surat tersebut telah meminta ketegasan terhadap aparat penegak hukum untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh para pencari keadilan yang ada di kota makassar.

Selaku pemerhati hukum dan sekaligus aktif di salah satu LSM – FORUM RAKYAT BERSATU. Saudara HENDRA SYAM, ST. Juga telah menyampaikan didalam suratnya agar pihak aparat jangan mau dibenturkan dengan masyarakat dilapangan baik itu ORMAS, LSM, WARTAWAN maupun para MAHASISWA yang turut hadir sebagai bentuk simpatik atas adanya kejadian tersebut dimana terlihat seolah – olah sangat diduga kuat adanya oknum MAFIA TANAH dan MAFIA TANAH yang melakukan kolaborasi pesanan eksekusi di kantor Pengadilan Negeri Makassar dengan bentuk skenario akan melakukan perampasan hak dan perampokan tanah hak milik bagi warga kota makassar yang punya legalitas sah secara hukum dan terdaftar dikantor BPN / ATR. MAKASSAR sebagai lembaga yang mencatat atas hak kepemilikan tanah.
Saudara HENDRA SYAM, ST. Juga telah menegaskan didalam suratnya yang telah dikirim kepada Bapak Kapolrestabes Makassar untuk tidak menanggapi atau mendengar issu – issu dari oknum yang tidak bertanggung jawab yang diduga dari pihak pemohon eksekusi.
” KAMI INI BUKAN ORANG – ORANG BAYARAN DAN KAMI INI ADALAH GABUNGAN ANTARA ORMAS, MAHASISWA DAN LSM – FORUM RAKYAT BERSATU SELAKU PEMERHATI HUKUM SANGAT KECEWA MELIHAT KEJADIAN INI , SEHINGGA TELAH MELAKUKAN KORDINASI BAIK ITU APARAT PENEGAK HUKUM MAUPUN ITU DARI PENGAMAT HUKUM YANG ADA DI KOTA MAKASSAR, KAMI INI TIDAK SOKTA ALIAS SOK TAHU OLEH KARENA ITU PERKARA INI PERNAH KAMI BAHAS DI UNIVERSITAS TERNAMA DI FAKULTAS HUKUM DAN SEPAKAT MENYATAKAN BAHWA SEHARUSNYA KETUA PENGADILAN MENCIPTAKAN SEBUAH KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM DI MATA WARGA KOTA MAKASSAR DENGAN MENGELUARKAN PENETAPAN “NON EXECUTABLE” TERHADAP PERKARA TERSEBUT. BUKAN MEMERINTAHKAN EKSEKUSI YANG BERULANG KALI. APALAGI TELAH DIKETAHUI BAHWA PIHAK TERGUGAT TELAH MELAKUKAN UPAYA HUKUM DENGAN CARA TELAH MENDAFTARKAN GUGATAN PERLAWANAN DI PENGADILAN NEGERI MAKASSAR MELALUI APLIKASI ( E – COURT ) ” ujar saudara Hendra sambil memperlihatkan bukti berita acara eksekusi dan tanda terima bukti pendaftaran gugatan perlawanan dari pengadilan negeri makassar.

Kemudian beliau juga menegaskan bahwa kami ini.paham hukum dan.kami ini tidak akan melawan aparat penegak hukum atau pihak pengadilan melalui jurusitanya selama pihak pengadilan melaksanakan perintah eksekusi yang sesuai dengan aturan yang berlaku di negara kita, Seperti contohnya bahwa sebelum pelaksanaan eksekusi itu dilaksanakan haruslah terlebih dahulu memperlihatkan bukti bukti atau data yang ada didalam bundel perkara kepada para pihak yang berperkara sehingga ketika sudah cocok dan sesuai dengan data obyek perkara yang akan di eksekusi maka yakin dan percayalah bahwa para pihak akan legowo dan ikhlas atas pelaksanaan eksekusi tersebut tanpa adanya perlawanan, Begitu pula sebaliknya jika pihak pengadilan selaku lembaga hukum yang punya hajatan eksekusi dan tidak mampu memperlihatkan data – data yang ada didalam bundel perkara dan seolah olah data data tersebut sengaja tidak diperlihatkan tanpa alasan yang jelas maka secara otomatis ada diantara para pihak akan merasa dirugikan seolah olah akan merasa hak atas tanah tersebut akan dirampas tanpa dasar hukum yang jelas. Yah pastilah akan melakukan sebuah perlawanan…!!!
” TABE BOSS KU… BANTU KASIAN UNTUK DIBERITAKAN MELALUI MEDIA YANG KITA MILIKI BAHWA KAMI TELAH DAPAT PERINTAH DARI PEMILIK TANAH YANG SAH SEKALIGUS PEMBERI KUASA KEPADA KAMI DIANTARANYA ADALAH : JIKA PIHAK PENGADILAN MELALUI JURUSITA MAMPU MEMPERLIHATKAN SELEMBAR FOTOCOPI SAJA YANG MEMILIKI NAMA DAN ALAMAT JELAS ATAUKAH DATA DIDALAM BUNDEL PERKARA YANG BERKESESUAIAN ISI AMAR PUTUSAN DENGAN OBYEK PERKARA YANG AKAN DI EKSEKUSI, MAKA SAYA SELAKU KORDINATOR LAPANGAN AKAN MENYERAHKAN TANAH TERSEBUT, TETAPI JIKA SEBALIKNYA PIHAK PENGADILAN MELALUI JURUSITA TIDAK MAMPU MEMPERLIHATKAN DATA – DATA TERSEBUT MAKA KAMI SIAP BERTAHAN DAN AKAN MELAWAN SECARA ARGUMENTASI… KAMI JUGA MEMINTA KEPADA PIHAK KEPOLISIAN ATAU APARAT PENGAMANAN YANG BERTUGAS DI LOKASI EKSEKUSI UNTUK TETAP NETRAL DAN JANGAN MERUSAK ATAU MEROBOHKAN PAGAR KAMI SEPERTI PELAKSANAAN EKSEKUSI SEBELUMNYA ITU TERLIHAT DENGAN JELAS PIHAK KEPOLISIAN SANGAT AROGAN SEOLAH OLAH PIHAK POLISI INI YANG PUNYA HAJATAN DAN MERUSAK PAGAR KAMI DARI BELAKANG DIMANA YANG SEHARUSNYA ITU PIHAK PENEGAK HUKUM MASUK MELALUI PINTU DARI DEPAN YANG TELAH TERSEDIA.” Ujar saudara HENDRA SYAM, ST.) Tim LSM. Jurnalis
Tinggalkan komentar