
Dewan Pers siapkan ahli pers dalam kasus perdata di Pengadilan Negeri (PN) Makassar sebagai dukungan terhadap enam media yang digugat senilai Rp100 triliun.
“Kami menyiapkan tenaga ahli untuk enam media yang tergugat tersebut. Secara moral, kami akan mendukung penuh,” kata anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli, yang juga ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers melalui siaran pers, Senin (13/6) di Jakarta.
Koalisi Kebebasan Pers Sulsel (KKPS) yang didalamnya tergabung sejumlah organisasi jurnalis di Sulawesi Selatan juga secara resmi menyerahkan surat pernyataan sikap dukungan terhadap enam media yang digugat secara perdata.
Surat pernyataan sikap ditandatangani sejumlah organisasi jurnalis, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Ikatan Wartawan Online (IWO), dan Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI).
Perwakilan KPPS, Upi Asmaradhana, menyerahkan langsung surat pernyataan tersebut ke Dewan Pers yang diterima beberapa anggota Dewan Pers, diantaranya Arif Zulkifli, M Agung Dharmajaya, dan Ninik Rahayu.
Penyerahan turut dihadiri pengacara Tim Hukum Pembela Kebebasan Pers Sulawesi Selatan, LBH Pers Jakarta Mustafa dan Nurina Savitry, Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Erick Tanjung, dan Amnesty Internasional Indonesia Karina Maharani T.
Untuk diketahui, ke enam media
yang digugat berdasarkan data salinan nomor perkara secara online, yakni Antara News, Terkini News, Celebes News, Makassar Today, Kabar Makassar, dan Radio Republik Indonesia (RRI).
Ke enam media digugat M Akbar Amir terkait berita konferensi pers tahun 2016. Saat itu narasumber dalam berita mempertanyakan status M Akbar Amir sebagai Raja Tallo.

Akibat dari pemberitaan tersebut, M Akbar Amir mengaku alami kerugian senilai Rp100 triliun pasca pembatalan sejumlah proyek yang diklaimnya.) Hendrik P. Yakub.
Tinggalkan komentar