
JAKARTA, Anggota Unit Reskrim Polsek Kalideres, Jakarta Barat, meringkus seorang wanita pelaku penipuan dan penggelapan mobil rental, tersangka berinisial IS berhasil membawa kabur sebanyak 7 mobil rental.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kalideres, Jakarta Barat, Akp Syafri Wasdar menerangkan, Pelaku berhasil kami amankan, setelah kami menerima laporan terkait pelaku melakukan penyewaan terhadap sejumlah mobil.
“Setelah menyewa mobil tersebut, bukannya dikembalikan melainkan oleh pelaku dibawa kabur,” ucap Akp Syafri Wasdar saat dikonfirmasi, Senin, 5/9/2022.
Kata Akp Syafri, atas kejadian ini korban ada 10 orang namun yang melaporkan hanya 1 orang.
Pelaku melakukan penyewaan terhadap sejumlah rental mobil ada harian dan mingguan.

“Sasaran pelaku adalah orang yang sudah dikenalinya oleh pelaku sehingga dapat dengan mempermudah memperdayai korban,” terangnya Akp Syafri.
Kemudian pelaku yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT) menjual secara putus dan ada juga yang digadai oleh pelaku.
Hasil dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan ada juga yang disimpan lalu dipergunakan untuk melakukan tindak kejahatan dengan mencari sasaran korban lainnya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya berupa 1 (satu) Buku BPKB mobil Suzuki Pick Up milik korban, 1 (satu) unit Mobil Suzuki Cary Pick Up Nopol B-9586-TAB warna hitam, 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia Nopol B-1880-WMN warna abu-abu, 1 (satu) unit Mobil Suzuki Cary Pick Up Nopol B-9461-FAT warna Hitam, 1 (satu) unit Mobil Suzuki Granmax Fan Nopol B-9526-WCB warna Putih, 1 (satu) unit Mobil Suzuki Cary Pick Up Nopol B-9909-RI warna Hitam, 1 (satu) unit Mobil Suzuki Cary Pick Up Nopol B-9695-BAW warna Hitam dan 1 (satu) unit Mobil Suzuki Cary Pick Up Nopol B-9021-BAT warna Hitam.
Kapolsek Kalideres menghimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban dari perbuatan pelaku, agar segera mendatangi Polsek Kalideres untuk melakukan pengecekan terhadap kendaraan miliknya.
“Bagi yang merasa kehilangan untuk segera mendatangi dan membawa kelengkapan administrasinya,” kata Akp Syafri Wasdar.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan’nya pelaku dikenakan pasal Penipuan dan atau Penggelapan” sebagai mana diatur dalam
pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. (Redaksi/Imam)
Tinggalkan komentar