Jakarta – Polsek Kaliders Berhasil Mengamankan Komplotan Kelompok Sumatera Spesialis Pelaku pencurian sepeda motor yang kerap meresahkan masyarakat.

Jakarta – Polsek Kalideres berhasil mengamankan komplotan kelompok Sumatera Spesialis Pelaku pencurian sepeda motor yang kerap meresahkan masyarakat.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 3 orang pelaku curanmor 2 diantaranya merupakan kasus residivis dengan kasus yang sama.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, Saat ini polsek Kalideres berhasil mengungkap pelaku curanmor.
“Para pelaku yang berhasil diamankan telah beraksi sebanyak 5 kali,” kata Kompol Taufik dilokasi, Senin, 5/9/2022.

Dikesempatan yang sama, Kapolsek Kalideres Jakarta Barat Akp Syafri Wasdar menerangkan, Kami mengamankan 3 orang pelaku yang menamai sebagai kelompok Sumatera yang merupakan spesialis curanmor.

“Ke 3 Pelaku kelompok Sumatera yang diamankan tersebut diantaranya, ME, US, dan WS, 2 diantaranya ME dan US merupakan seorang residivis kasus curanmor,” ucapnya Akp Syafri Wasdar.

Akp Syafri mengatakan, Adapun dari para pelaku yang diamankan memiliki peranan yang berbeda beda dalam melancarkan aksinya.
Pelaku ME dan US bertugas mengambil sepeda motor sementara pelaku WS bertugas mengawasi tempat kejadian.

“Ketiga Pelaku mencari sasaran dengan cara Random (secara acak),” kata Akp Syafri.

Dari hasil pengungkapan tersebut kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 2 (Dua) Lembar STNK sepeda Motor milik korban berikut 2 kunci kontaknya, 1 (Satu) unit sepeda motor Honda BEAT B-4632-TXR yang digunakan pada saat melakukan pencurian, 1 (satu) buah kunci Letter T berikut 4 mata kuncinya, 1 (satu) Kunci Letter Y, 1 (satu) kunci Magnet, 1 (satu) unit sepeda Motor Honda CRF warna merah putih Nopol B-5857-TGD
sepeda motor milik korban MR dan 1 (satu) unit sepeda Motor YAMAHA NMAX warna Abu-abu nopol B4057-BHV
sepeda motor milik korban AH

“Para pelaku tersebut sudah melancarkan aksinya selama 1 tahun,” terang Akp Syafri Wasdar.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 Ayat 2 Kuhpidana.
(Redaksi/Imam)

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai