
Jakarta – Seorang inisial MF (29) warga dusun peting Bojonegoro harus berurusan dengan aparat kepolisian polsek metro taman sari, jakarta barat, lantaran pelaku telah mencuri sepeda motor milik temannya sendiri.
Kapolsek metro taman sari, jakarta barat akbp rohman yonky dilatha menjelaskan, kasus curanmor tersebut terjadi pada hari Jumat, 2 September 2022 yang lalu.
Dimana saat itu pelapor yang diketahui bernama saprawi (38) memarkirkan sepeda motor milik nya jenis yamaha rx king di rumah kontrakan di jalan keadilan V Glodok taman sari, jakarta barat.
“Korban selepas pulang kerja memarkirkan sepeda motor jenis yamaha rx king dalam keadaan terkunci stang lalu masuk rumah untuk istirahat,” terang kapolsek saat dikonfirmasi, kamis, 8/9/2022.
Lanjutnya Kapolsek menjelaskan, setelah paginya kemudian korban mengecek sepeda motor miliknya sudah tidak berada ditempat.
Atas kejadian tersebut, kemudian korban melaporkannya ke polsek metro taman sari, jakarta barat.
Setelah dilakukan penyelidikan dibawah pimpinan kanit reskrim polsek metro taman sari akp roland olaf ferdinan dan akp ferdo alfianto bergerak untuk mendatangi korban dan melakukan olah tkp di lokasi kejadian.
Setelah dilakukan penyelidikan didapat informasi bahwa sepeda motor tersebut terdapat di jalan teluk gong tambora, jakarta barat.
Tim bergerak ke lokasi dan benar sepeda motor tersebut terparkir didepan sebuah rumah kost’an.
Anggota di lokasi mencurigai seseorang yang membawa motor tersebut, kemudian diamankan dan dilakukan interogasi oleh pelaku yang di ketahui berinisial MF (29).
“Dari keterangan pelaku mengakui bahwa kendaraan tersebut diperoleh dengan cara mencuri sepeda motor milik temannya dengan mengambil kunci dan sepeda motor saat korban tertidur,” jelasnya kapolsek.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana. (Redaksi/Imam)
Tinggalkan komentar