
Aktivis Berdikari Meminta Dengan Tegas Kepada Polres Wakatobi Untuk Menyidik Dan Menahan Alat PT. Bahama Prima Nusantara
WAKATOBI- Terkait dugaan Aktivis Berdikari tentang penambangan yang bermodus meratakan bukit. Aktivis Berdikari sebagai pelapor dan PT. Bahama Prima Nusantara, sebagai Terlapor di Polres Wakatobi. Senin 12/9/2022
Wartawan mewawancarai Salah satu orator Aktivis Berdikari, Rahman dengan tegas membeberkan, Agar polres Wakatobi segera melakukan penahanan dan memasang police line dilokasi penambangan serta menyita alat yang digunakan sebagai barang bukti, seperti hal nya yang dilakukan polres atas penahanan kepada PT. Buton Karya Kontruksi beberapa waktu lalu. ungkap Rahman, Senin, 12 September 2022.
Di ketahui bahwa PT. Bahama Prima Nusantara, sangat diduga keras melanggar Undang-undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara.
Terpisah , Jhon membeberkan agar kiranya polres Wakatobi melakukan penyelidikan secara ketat , pasalnya menurutnya Jhon bahwa hasil material itu telah dikomersilkan sebagaimana yang disampaikan salah seorang pekerja pada PT. Bahama Prima Nusantara.
” Modus meratakan lahan itu, tidak menutup pelanggaran hukum PT. Bahama Prima Nusantara, apalagi jelas itu telah dikomersilkan ke proyek APBD, maka polres wakatobi harus menyita alat dan memeriksa direktur nya sebagaimana yang telah di jelaskan dalam peraturan perundang undangan “. Tegas Jhon , kordinator Aktifis Berdikari
Mustafa. A
Tinggalkan komentar